Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Kejagung (istimewa)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua jaksa penuntut umum KPK terbukti berselingkuh. Dewas juga sudah memberikan sanksi langsung kepada dua jaksa KPK itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Semdana, keputusan merespons hal tersebut. Dia mengatakan, seluruh jaksa yang diperbantukan di instansi tertentu, pengawasannya diberikan penuh kepada lembaga tersebut.

"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

1. Bila ada jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung akan melakukan pemeriksaan kembali

Pintu gerbang gedung utama Kejagung (Google Street View)

Ketut mengatakan, apabila jaksa yang bersalah itu dikembalikan ke Kejagung, maka akan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lagi kasusnya. Menurutnya, hal itu sudah ada ketentuannya.

"Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," ucapnya.

2. Dewas jatuhkan sanksi pada dua pegawai KPK yang terbukti selingkuh

Editorial Team

Tonton lebih seru di