Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua jaksa penuntut umum KPK terbukti berselingkuh. Dewas juga sudah memberikan sanksi langsung kepada dua jaksa KPK itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Semdana, keputusan merespons hal tersebut. Dia mengatakan, seluruh jaksa yang diperbantukan di instansi tertentu, pengawasannya diberikan penuh kepada lembaga tersebut.
"Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).