Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 tak menghentikan niat dewan pengawas untuk memecat tiga direksi TVRI yakni Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Surat pemberhentian terhadap ketiganya diserahkan pada Rabu (13/5) ke masing-masing direksi yang dipecat.
Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal mengatakan apa yang dilakukan jelas bertentangan dengan hasil rapat dewas dengan anggota Komisi I DPR pada April lalu. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar secara virtual itu dewas telah ditegur keras oleh anggota Komisi I karena telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) bagi tiga direksi. Tetapi, anehnya teguran itu malah tak diperhatikan sama sekali.
Ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada hari ini, Agil mengatakan kendati bermasalah, tetapi surat pemecatan yang diteken oleh Ketua Dewas, Arif Hidayat Tamrin tetap memiliki kekuatan hukum. Tetapi, menurut Agil surat pemecatan diduga baru dikeluarkan hari ini.
"Dewas mengakunya surat sudah dikeluarkan sejak (11/5) lalu. Tapi, surat itu kemudian ditahan dan diserahkan hari ini. Kami menduganya justru sebaliknya, surat baru dikeluarkan hari ini dan dikatakan sudah ditulis sejak dua hari lalu. Jadi, back date lah modus dirilisnya surat pemecatan itu," ungkap Agil.
Padahal, komisi I sudah membuat rekomendasi agar memberhentikan semua anggota dewas TVRI. Ini merupakan babak baru dari kisruh di tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.
Lalu, apa dampaknya dengan absennya tiga direksi di TVRI? Dengan ketiadaan Helmy, maka total empat petinggi TVRI dipecat oleh dewas. Bagaimana sikap Kemenkominf melihat kisruh ini?