Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi logo TVRI) www.instagram.com/@helmiyahya
(Ilustrasi logo TVRI) www.instagram.com/@helmiyahya

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 tak menghentikan niat dewan pengawas untuk memecat tiga direksi TVRI yakni Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Surat pemberhentian terhadap ketiganya diserahkan pada Rabu (13/5) ke masing-masing direksi yang dipecat.

Ketua Komite Penyelamat TVRI, Agil Samal mengatakan apa yang dilakukan jelas bertentangan dengan hasil rapat dewas dengan anggota Komisi I DPR pada April lalu. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar secara virtual itu dewas telah ditegur keras oleh anggota Komisi I karena telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) bagi tiga direksi. Tetapi, anehnya teguran itu malah tak diperhatikan sama sekali. 

Ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada hari ini, Agil mengatakan kendati bermasalah, tetapi surat pemecatan yang diteken oleh Ketua Dewas, Arif Hidayat Tamrin tetap memiliki kekuatan hukum. Tetapi, menurut Agil surat pemecatan diduga baru dikeluarkan hari ini. 

"Dewas mengakunya surat sudah dikeluarkan sejak (11/5) lalu. Tapi, surat itu kemudian ditahan dan diserahkan hari ini. Kami menduganya justru sebaliknya, surat baru dikeluarkan hari ini dan dikatakan sudah ditulis sejak dua hari lalu. Jadi, back date lah modus dirilisnya surat pemecatan itu," ungkap Agil. 

Padahal, komisi I sudah membuat rekomendasi agar memberhentikan semua anggota dewas TVRI. Ini merupakan babak baru dari kisruh di tubuh lembaga penyiaran publik tersebut. 

Lalu, apa dampaknya dengan absennya tiga direksi di TVRI? Dengan ketiadaan Helmy, maka total empat petinggi TVRI dipecat oleh dewas. Bagaimana sikap Kemenkominf melihat kisruh ini?

1. Dewas tetap melanjutkan proses seleksi pemilihan direksi baru walau Helmy Yahya masih ajukan gugatan di PTUN

twitter.com/tvrinasional

Selain tetap ngotot memberhentikan tiga orang direksi, dewas pengawas juga tetap melanjutkan proses seleksi mencari tiga orang direktur dan satu direktur utama. Dalam surat berisi nama delapan calon direksi, terdapat nama presenter Charles Bonar Sirait dan produser film Iman Brotoseno. Delapan orang itu dinyatakan oleh tim panel lolos seleksi pendalaman makalah. 

"Padahal, Komisi I sudah meminta agar proses seleksi direksi dan direktur utama ditunda dulu sementara waktu. Proses seleksi ini juga cacat hukum, karena harus ada rekomendasi dari perwakilan Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur Agil. 

Berikut adalah delapan nama yang selanjutnya maju ke tahap assessment test yang dilakukan oleh Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia: 

a. Charles Bonar Sirait

b. Daniel Alexander Wellim Pattipawae

c. Farid Subkhan

d. Hendra Budi Rachman

e. Iman Brotoseno

f. Slamet Suparmaji

g. Sukirman 

h. Wisnugroho

Agil menilai proses seleksi direksi ini akan menimbulkan masalah di masa depan. Sebab, Helmy Yahya tengah mengajukan gugatan soal pemecatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Bisa dibayangkan bila dewas sudah memilih direksi, lalu Pak Helmy menang di PTUN. Itu kan jadi masalah baru," ujarnya. 

2. Dewas tunjuk tiga pelaksana tugas untuk tempati posisi direksi

(Logo baru TVRI) www.twitter.com/@TVRINasional

Agar manajemen TVRI tetap berjalan, dewas kemudian menunjuk tiga orang untuk dijadikan pelaksana tugas direksi. Dua plt merupakan direktur di bidang lainnya. Sedangkan, satu plt diisi oleh seorang kepala stasiun berita. 

"Padahal, itu kan statusnya sama seperti pejabat eselon I," kata Agil. 

Namun, uniknya kendati sudah ditunjuk plt direksi, mereka tidak bisa mengambil keputusan yang sifatnya strategis, seperti menandatangani surat yang sifatnya strategis, pembayaran dari TVRI ke pihak ketiga, hingga urusan administrasi keuangan. Sebab, ketika dewas memberhentikan direktur keuangan, maka TVRI sudah kehilangan pula kuasa pengguna anggaran. 

Kemungkinan besar, Agil menjelaskan, tiga direktur yang ikut dipecat oleh dewas turut mengajukan gugatan ke PTUN. 

3. DPR menilai pemberhentian tiga direksi TVRI melanggar UU MD3 dan melecehkan lembaga parlemen

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris (istimewa)

Sementara, ketika diminta tanggapannya, anggota Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris mengatakan komisinya telah mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Ketua Dewas TVRI. Kemudian, anggota komisi I tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota dewas lainnya. 

"Dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif maka dewas melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta agar dewas mencabut surat pemberhentian terhadap 3 direksi non-aktif," kata Charles melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

Dewas TVRI, Charles melanjutkan, telah melanggar aturan di UU MD3 dan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Keputusan dewas TVRI yang tetap ngotot memberhentikan tiga direksi akan menjadi pertimbangan untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap lembaga itu. 

4. Kemenkominfo mengaku tak bisa ikut campur dalam kisruh direksi TVRI dengan dewas

(IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Sementara, ketika dikonfirmasi ke Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, ia mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait kisruh di TVRI. Menteri dari Partai NasDem itu mengatakan kewenangan Kominfo tidak ada yang menyentuh Dewas dan Direksi LPP TVRI. 

"Jadi, kami hanya bisa melakukan mediasi atas sengketa yang terjadi," kata Johnny kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Editorial Team