Jakarta, IDN Times - Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, menyoroti tata kelola perikanan dan penangkapan udang yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Aturan yang dia soroti adalah Permen KP No 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat bantu Penangkapan Ikan di WPPNRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Regulasi itu dianggap merugikan nelayan tradisional penangkap udang.
“Pasal 26 Permen 18/2021 menyebutkan jaring hela udang berkantong hanya diberikan pada kapal ukuran diatas 30GT,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
“Perbaikan tata kelola perikanan yang dijanjikan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak sesuai harapan. Hal ini menimbulkan praktik ketidakadilan karena alokasi izin hanya akan diberikan kepada kapal ikan ukuran besar dan zona tangkap yang luas, termasuk dalam zona tangkap nelayan kecil dan tradisional,” tambah dia.