Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PSK ONLINE. Para terduga pekerja seks komersial online yang ditangkap di Banda Aceh. Foto oleh Habil Razali/Rappler

Oleh Habil Razali

BANDA ACEH, Indonesia —Dari sebuah ruangan, tujuh wanita muda diboyong sejumlah petugas kepolisian. Mereka memakai topeng. Sebagian dari mereka, menarik bagian bawah jilbab untuk menutupi keseluruhan wajah, kecuali mata. Awak wartawan yang sedari tadi menunggu, berebutan memotret dan merekam video.

Mendekati ruangan konferensi pers, langkah kaki semakin dipercepat. Jemari tangan yang menarik erat jilbab, tampak gemetaran.

Di belakang, seorang pria mengenakan baju tahanan berwarna oranye mengekor. Kedua tangan dia tidak diborgol. Saat dipotret, tangan sebelah kiri berusah menutupi bagian wajah yang memakai sebo. Tangan kanan dipegang erat oleh kepolisian. Langkahnya juga berusaha cepat.

Di lokasi konferensi pers, Jumat, 23 Maret, Kepala Polisi Resort Kota Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto sudah menunggu. Wanita dan pria tadi, kemudian berdiri di belakangnya. Arah mereka membelakangi Trisno. Di hadapan Trisno, sejumlah uang dan handphone sebagai barang bukti diletakkan di meja.

Tujuh perempuan tadi, berinisial AYU (23), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23), dan MU (23), merupakan terduga pekerja seks komersial (PSK) dan satu pria, berinisial MRS (28), sebagai muncikari.

Mereka diamankan petugas kepolisian pada Rabu, 21 Maret 2018, sekira pukul 23:00 WIB, di sebuah hotel di Kabupaten Aceh Besar, tak terpaut jauh dari Kota Banda Aceh.

"Penangkapan mereka berawal dari informasi adanya prostitusi online yang dilakukan melalui media sosial Whatsapp. Setelah itu, kami melakukan upaya penangkapan menggunakan teknik undercover (penyamaran). Sehingga berhasil ditangkap di sebuah hotel," kata AKBP Trisno Riyanto kepada wartawan, pada Jumat petang, 23 Maret 2018.

Kronologi penangkapan terduga psk itu, kata Trisno, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi secara online. "Kemudian kita dapat nomornya, dan langsung kita pesan," kata dia.

Saat dilakukan pemesanan, lanjutnya, nanti dikasih contoh barangnya seperti apa. "Kemudian dipilih mau yang mana, nanti oke, baru melakukan transaksi," tutur Trisno. Trisno mengatakan, terduga psk dan muncikari adalah mahasiswa. "Dari penyelidikan, mereka mengaku sudah melakukannya sudah dua tahun," kata dia. "Masing-masing mereka psk ini, sudah melakukannya lebih dari satu kali. Mereka orang Aceh, tapi dari luar Banda Aceh."

Kepolisian akan mengembangkan kasus prostitusi online itu. "Kemungkinan ada pelaku lain yang menggunakan modusnya sama," kata Trisno. Tarif untuk satu orang terduga PSK sebesar Rp 2 juta. "TYang pria ini jelas pelaku, sedangkan perempuan ini bukan korban. Karena dia juga menikmati melakukan pekerjaan itu," kata Trisno.

Namun, kepolisian hanya menahan dua dari delapan orang yang ditangkap. Yaitu, AYU dan seorang pria sebagai muncikari MRS. Sedangkan yang lainnya, akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarga. 

"Kalau untuk hotel, kita akan sampaikan dan kita akan panggil pihak hotelnya. Pihak hotel kita harapkan agar berhati-hati, dan harus menerapkan peraturannya sesuai dengan syariat Islam," kata Trisno.

Terancam Cambuk

Kedua pelaku yang ditahan, kata Trisno, akan diterapkan qanun pasal 25 ayat 2 juncto pasal 23 ayat 2 juncto pasal 6 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Bunyinya, "Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat atau ikhtilat. Ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan."

Bisnis prostitusi online di negeri syariat Islam Aceh, bukan kali ini saja. Pada tahun lalu, 21 Oktober 2017, Polresta Banda Aceh juga membongkar bisnis prostitusi online di sebuah hotel di pinggiran Kota Banda Aceh. Saat itu, mereka juga melakukan teknik penyamaran dengan cara memesan terduga PSK.

Saat itu, kepolisian mengamankan enam terduga PSK dan satu orang muncikari, dan satu orang muncikari lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keenam terduga psk itu kemudian dikembalikan ke orang tuanya setelah dilakukan pembinaan. 

Sementara seorang muncikari berinisial AI dihukum cambuk sebanyak 37 kali di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Jumat, 19 Januari 2018. AI divonis bersalah melanggar Pasal 25 ayat 1 tentang ikhtilat Qanun Hukum Jinayah Aceh.

Bukan pemain lama

Editorial Team

Tonton lebih seru di