Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para buruh yang berdemo saat peringatan Hari Buruh di Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Jakarta, IDN Times - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) juga menjadi catatan bagi pekerja perempuan di Indonesia. Kalyanamitra dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) menyoroti semakin parahnya kondisi buruh perempuan di tengah krisis ekonomi global dan ancaman PHK massal.

"Perang dagang dan ketidakpastian ekonomi global mendorong negara-negara seperti Indonesia untuk menurunkan biaya produksi dengan cara deregulasi tenaga kerja. Akibatnya, banyak perusahaan beralih ke bentuk pekerjaan tidak tetap, kontrak jangka pendek, atau alih daya tenaga kerja (outsourcing), sehingga menyebabkan informalisasi sistem ketenagakerjaan," kata Direktur Eksekutif Kalyanamitra, Ika Agustina dalam keterangannya kepada IDN Times, Jumat (2/5/2025).

Ika menjelaksan di kondisi itu buruh perempuan menjadi kelompok yang paling rentan, karena sering kali ditempatkan di posisi marjinal, tanpa perlindungan hukum maupun jaminan sosial. 

1. Ada 59,59 persen buruh informal mayoritas adalah perempuan

Puluhan pelaku UMKM mengikuti Kelas Pintar Bersama yang diselenggarakan Kredit Pintar di Kebumen, Rabu (30/4/2025). (Dok. Kredit Pintar)

Perusahaan cenderung mengurangi buruh perempuan karena stereotip perempuan memiliki tanggung jawab pada kerja-kerja domestik. Gelombang PHK, kata Ika, menghasilkan peningkatan jumlah buruh perempuan yang beralih ke sektor informal. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024, dari 59,59 persen buruh informal mayoritas adalah perempuan.

MeskipunTingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) nasional mencapai 68,73 persen pada Februari 2024, angka tersebut masih didominasi oleh partisipasi laki-laki. Sedangkan perempuan atau TPAKP ada di level sekitar 55–57 persen,

"Ini bukan karena perempuan tidak produktif, melainkan karena mayoritas dari mereka tidak tercatat sebagai "angkatan kerja" karena bekerja di sektor informal atau menjalankan kerja perawatan tak berbayar," kata dia.

2. Pekerjaan formal terbatas, prasyarat dan kualifikasi kadang mendiskriminasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di