Jakarta, IDN Times - DPR kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Beleid ini mendapat perhatian karena dirasa menjadi langkah progresif bagi perempuan.
RUU tersebut dibahas lebih lanjut untuk dapat disahkan menjadi undang-undang (UU). Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, diharapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dikutip dari siaran pers, Senin (20/6/2022).
Dari naskah yang dilihat IDN Times, RUU KIA memberikan hak cuti bagi perempuan yang melahirkan atau keguguran. Termasuk memberikan keluwesan waktu untuk ibu memerah ASI saat bekerja. Di dalamnya juga diatur bagaimana suami turut diberikan hak untuk cuti mendampingi istri usai melahirkan atau keguguran.