Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Ni Muda Sudani, jaksa KPK mengawali pembacaan jawaban atas eksepsi Wawan dengan mengutip pernyataan filsup dan menceritakan cerita wayang dengan maksud menyamakan tokoh licik dan jahat dalam pewayangan, Sengkuni dengan Wawan.
"Cerita korupsi ini yaitu tentang Raja Astina yang bernama Prabu Destra Rastra yang buta, simbol dari seorang pemimpin yang boneka yang buta nuraninya dan tidak mampu dalam mengendalikan pembantunya yang sepenuhnya," kata Jaksa KPK di ruang sidang, PN Tipikor, Jakarta.
Jaksa KPK mengatakan, Dalam perjalanan kekuasaanya Destra Rastra dibantu oleh seorang Patih bernama Sengkuni yang licik dan selalu menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya. Patih Sengkuni adalah tipe orang yang selalu menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasratnya yang tidak peduli dari akibat perbuatannya.
"Membuat ketidakadilan semakin merajalela. Rakyat semakin miskin, sementara dirinya dan kroninya hidup bergelimang kemewahan," kata Jaksa KPK.