Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menpora Imam Nahrawi (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Setelah sempat ditunda proses persidangannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menyidangkan untuk kali pertama gugatan dari tersangka eks Menpora, Imam Nahrawi. Sidang perdana digelar pada Senin (4/11) dan akan berlangsung selama satu pekan. 

Di dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (5/11), kuasa hukum Imam, Saleh meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Alasannya, hal itu sesuai dengan UU baru KPK nomor 19 tahun 2019, di mana di dalam pasal 70C tertulis "pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang prosesnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."

"Yang Mulia, termohon ini (KPK) sepertinya tidak update. UU nomor 19 tahun 2019 sudah berlaku tentang KPK, sehingga termohon ini sudah berwenang mengeluarkan SP3 sesuai pasal 40. Nanti, silakan dibaca," ujar Saleh di hadapan hakim tunggal praperadilan, Elfian pada siang tadi. 

Padahal, bila menyimak pasal 40 UU baru, komisi antirasuah tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Sebab, proses penyidikan kasusnya belum lewat dari dua tahun. Sementara, sesuai ketentuan di pasal tersebut, SP3 baru dapat diterbitkan apabila penyidikan dan penuntutan sebuah kasus tidak rampung dalam jangka waktu paling lama dua tahun. 

Uniknya, di dalam sidang praperadilan ini terungkap fakta lainnya, yakni yang menyidik adanya penyimpangan pemberian bantuan hibah dari Kemenpora ke KONI (Komite Olahrarga Nasional Indonesia) bukan hanya KPK. Namun, Kejaksaan Agung pun ikut melakukan penyidikan. Lho, kok bisa? Bagaimana penjelasannya?

1. Kejaksaan Agung terungkap menyidik pemberian dana hibah tahun 2017 dari Kemenpora ke KONI

(Sidang praperadilan Imam Nahrawi di PN Jakarta Selatan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Soal adanya penyidikan yang juga dilakukan Kejaksaan Agung terhadap eks Menpora Imam diungkap oleh kuasa hukum eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sendiri pada Senin kemarin. Saleh mengatakan Kejaksaan Agung juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-20/F.2/Fd.I/DIK00/01/08/2019 tanggal 8 Mei 2019. 

"Menurut dalil pemohon (Imam Nahrawi) obyek penyidikannya sama dengan obyek penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tanggal 28 Agustus 2019," demikian bunyi surat jawaban KPK yang dibacakan dalam persidangan pada hari ini. 

Pihak biro hukum KPK menjelaskan obyek penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan komisi antirasuah jelas berbeda. 

"Obyek penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung adalah bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI tahun anggaran 2017. Sedangkan, obyek penyidikan yang dilakukan terhadap termohon meliputi satu, bantuan pemerintah melalui Kemenpora RI kepada KONI tahun anggaran 2018. Dua, penerimaan-penerimaan lainnya," kata anggota biro hukum KPK. 

Lagipula, menurut anggota tim biro hukum KPK, Natalia Christianto, sebelum menyidik kasus ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Namun, hingga kini tidak terdengar bagaimana kelanjutan penyidikan dari Kejakgung terhadap Kemenpora untuk dana bantuan hibah tahun 2017 lalu. 

2. KPK akui tahan Imam Nahrawi karena tidak bersikap kooperatif saat dipanggil

Editorial Team

Tonton lebih seru di