Jakarta, IDN Times - Persidangan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilanjutkan. Sidang ini merupakan langkah Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dalam repliknya, pengacara Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata pengacara Firli, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).