(Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang di PN Jakarta Pusat) IDN Times/Muhamad Iqbal
Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan digelar kembali pada Kamis kemarin.
Selain Verga, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari tiga saksi lainnya . Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
Dalam pemeriksaan tersebut, saksi bernama Verga Andriyana yang merupakan ketua panitia lelang proyek pada Dinkes Banten mengungkap terdakwa Wawan mengutus stafnya yang bernama Dadang Prijatna untuk mengatur lelang proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 lalu.
"Pertama ketemu Wawan, ada rapat di hotel (milik) Wawan di The East Kuningan awal 2011 diajak kepala dinkes saat itu untuk ketemu TCW. Divsana kami memaparkan rencana pengadaan di 2012 di depan TCW. (Selanjutnya) divsitu diarahkan untuk mengikuti arahan karyawannya TCW yaitu Dadang Prijatna. Perintah itu tak bisa ditanyakan alasannya. Kalau tidak mengikuti risiko akan dimutasi atau dihambat jenjang kariernya," kata Verga yang kini masih aktif sebagai ASN dengan jabatan Kasie Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Rujukan Dinkes Banten.