Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, membantah membatasi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagaimana yang diadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim memastikan pihaknya sudah membuka akses Silon kepada Bawaslu. Dia menyebut, tidak membatasi akses data dan dokumen terkait bakal calon anggota DPR RI dan DPRD tersebut.

"Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika para teradu anggap melakukan pembatasan para pengadu ihwal data, dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD," kata dia dalam sidang pemeriksaan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

1. Ketua KPU jelaskan prinsip kehati-hatian terhadap data bacaleg di Silon

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait laporan Bawaslu terhadap KPU yang diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebaliknya, Hasyim mengimbau seharusnya Bawaslu sebagai pihak pengadu memahami konteks prinsip kehati-hatian terhadap data bacaleg di Silon. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Mestinya para pengadu memahami langkah-langkah para teradu dalam konteks menjalankan prinsip hati-hatian, dalam rangka menjaga data dan dokumen bakal calon anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tutur Hasyim.

2. KPU sebut kebijakan yang sama sudah diberlakukan sejak Pemilu 2019

Editorial Team

Tonton lebih seru di