Jakarta, IDN Times - Selain terpapar COVID-19, ratusan WNI yang menjadi bagian dari rombongan jemaah tablig di India juga tersandung masalah hukum. Pemerintah India rupanya menyangkakan para jemaah tablig yang datang dari berbagai negara itu dengan beberapa pasal sekaligus.
Data dari Direktorat Perlindungan WNI per (18/4) menunjukkan ada empat Undang-Undang yang dilanggar oleh jemaah tablig asal Indonesia dan negara lain.
"Pertama, Indian Penal Code 1860 pasal 269-271yakni berisi tuduhan karena kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit dan kelalaian mematuhi aturan karantina. Kedua, Epidemic Disease Act 1897 pasal 3 yaitu penalti karena tidak mematuhi aturan Epidemic Disease Act, ketiga, Foreigners Act 1946 pasal 14(b) yakni pelanggaran atas ketentuan visa yang diberikan kepada orang tersebut (turis visa), keempat Disaster Management Act 2005 Pasal 51 (b) yaitu menolak untuk mengikuti ketentuan dari Pemerintah India terkait penanganan bencana," papar Direktur PWNI, Judha Nugraha melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini.
Menurut Judha, hampir semua WNI jemaah tablig masuk ke India dan berdakwah menggunakan visa kunjungan wisata. Sementara, hal itu menyalahi ketentuan aturan imigrasi di India.
Ia juga menjelaskan masing-masing WNI jemaah tablig akbat menghadapi ancaman hukuman berbeda. Berdasarkan laporan terakhir yang diterima Judha, jumlah WNI yang di tahap lapor ke pengadilan dan tak ditahan 136 orang.
"Sebanyak 58 WNI di antaranya sudah berstatus judicial custody atau ditahan," kata dia lagi.
Lalu, apa langkah dari Pemerintah Indonesia untuk memberikan mereka perlindungan hukum?