Jakarta, IDN Times - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan dua anggota masyarakat sipil tiba-tiba dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/8). Pelapor yang menamakan dirinya Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta mengatakan ketiga orang itu sudah menyebarkan berita bohong pada periode Mei-Agustus 2019. Kendati di dalam laporan yang dilihat oleh media tidak menyebut berita bohong apa yang sudah disiarkan ke publik, diduga informasi itu menyangkut proses seleksi capim KPK yang kini tengah berlangsung.
Dua anggota masyarakat sipil lainnya yang dilaporkan yaitu Asfinawati yang duduk sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW). Ketiganya diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016.
Ketika dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono, ia membenarkan.
"Benar (ada laporan). Masih diselidiki (laporannya)," kata Argo semalam.
Lalu, apa komentar KPK mengenai pegawainya yang malah dituding menyebarkan berita bohong?