Undang-undang yang mengatur hak dwikewarganegaraan terbatas otomatis hanya kepada anak-anak kawin campur yang lahir setelah tahun 2006 digugat di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa 4 Oktober 2016.
Dilansir BBC.com, (5/10), hal ini dikarenakan Undang Undang Nomor 12 tahun 2006 dianggap diskriminatif atas anak-anak yang lahir sebelum tahun 2006 yang tidak mendapat hak tersebut secara otomatis.
Dalam Pasal 41 disebutkan anak-anak yang lahir sebelum 2006 harus mendaftar lewat pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia selambatnya empat tahun sejak UU tersebut dipergunakan.
Dan Ira Natapradja, perwakilan dari para ibu yang terlibat dalam perkawinan campur, meminta agar pasal tersebut dihapuskan. Ira Natapraja adalah ibu dari Gloria Natapradja, yang menjadi berita setelah kewarganegaraannya menghambatnya untuk ikut dalam pasukan Pengibar Bendera di Istana negara pada 17 Agustus lalu.
Dan Gloria yang masuk dalam kelahiran sebelum 2006 tidak didaftarkan karena Ira Natapradja tidak mengetahui peraturannya. Namun, timbal baliknya kasus pengibaran bendera tersebut akhirnya membuat Gloria bisa mendapat kemudahan menjadi WNI.