Jakarta, IDN Times - Pembunuhan bayaran melalui dukun santet kini ancaman pidananya diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Mempromosikan diri sebagai pembunuh bayaran akan ditindak pidana penjara paling lama satu tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II, atau setara dengan Rp10 juta yang diatur pada Pasal 249.
"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 249 draf RKUHP seperti dikutip IDN Times, Senin (7/6/2021).