Jakarta, IDN Times – Tenaga Kerja Wanita (TKW) Masamah Raswa Sanusi mengucap rasa syukur yang tak terhingga, karena ia berhasil terhindar dari eksekusi hukuman pancung di Arab Saudi. Alih-alih dieksekusi mati, Mahkamah Jazaiyah Tabuk akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Putusan itu diambil usai TKW asal Cirebon itu mendekam di penjara selama 8 tahun di penjara Tabuk, Arab Saudi sejak Februari 2009 lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Jazaiyah menjatuhkan hukuman mati qisas karena Masamah terbukti membunuh puteri majikannya yang baru berusia 11 bulan. Namun, ayah korban, Ghalib Al Blewi, justru memberikan maaf bagi Masamah dan menyebabkannya terhindar dari hukuman mati.
Bagaimana nasib Masamah kini?