Ilustrasi Hakim Konstitusi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Setahun setelah disahkan pembentukannya oleh Presiden, Mahkamah Konstitusi menjadi ranah pertarungan usai digelarnya pemilu di negeri ini. MK sudah menangani kasus sengketa pemilu tahun 2004. Setelah pengumuman hasil pemilu tersebut, MK menerima 273 perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan 1 perkara sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pasangan Wiranto dan Salahudin Wahid.
Pada Pemilu 2009, jumlah perkara yang diterima MK untuk perselisihan hasil pemilu sebanyak 42 perkara hasil pemilu DPR dan DPRD. Sementara untuk pilpres, terdapat dua sengketa yang diajukan oleh pasangan Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa pada Pilpres 2014 juga mengajukan permohonan sengketa pilpres ke MK. Pada Pilpres 2019 ini pun, Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil pilpres ke MK dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Selama mengadili sengketa pilpres, MK belum pernah menerapkan putusan mengabulkan permohonan pemohon. Sedangkan untuk sengketa Pemilihan Legislatif, selalu ada permohonan ditolak, permohonan dikabulkan, dan permohonan tidak dapat diterima.