Jakarta, IDN Times - Juniver Girsang, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun, Surya Darmadi, mengungkap alasan mengapa kliennya memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung meski sebelumnya telah diburu KPK selama 3 tahun.
“Sebagaimana kami katakan dua hari sebelum tiba di Indonesia, beliau berkeinginan mengikuti proses baik di Kejaksaan maupun di KPK,” kata Juniver di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).