Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan izin kepada investor asing maupun dalam negeri, untuk mencari harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di bawah laut Indonesia. Izin pencarian harta karun tersebut merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka melalui aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Jokowi sebelumnya juga sempat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditekan pada 12 Mei 2016.
Dalam Perpres tersebut, pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam masuk dalam daftar usaha tertutup. Hal itu berbeda dalam Perpres lama Nomor 39 Tahun 2014, di mana kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut merupakan bidang usaha yang masih terbuka untuk penanaman modal, termasuk asing dengan syarat khusus.
Berbicara mengenai pengangkatan harta karun, sebenarnya bagaimana sejarah harta karun di Indonesia?