Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta kepada pihak imigrasi untuk mencegah Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng agar tak bisa ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan bepergian ke luar negeri itu dimulai sejak (11/9) lalu.
Mekeng dilarang ke luar negeri karena terkait statusnya sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam kasus itu, penyidik KPK telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.
Permasalahannya, ketika status cegah diumumkan, Mekeng tengah berada di Swiss untuk melakukan kunjungan kerja. Juru bicara KPK, Febri Diansyah turut mengonfirmasi saat surat cegah dirilis oleh komisi antirasuah, Mekeng sudah berada di luar Indonesia.
"Dia sedang berada di luar negeri saat surat cegah itu dikeluarkan," kata Febri melalui keterangan tertulis.
Itu sebabnya Mekeng tidak hadir di gedung Merah Putih pada (11/9) lalu. Kemudian, apa yang akan ditempuh oleh KPK? Apakah penyidik akan memanggil paksa Mekeng supaya hadir di gedung KPK?