Jakarta, IDN Times - Perkara dugaan korupsi eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi memasuki babak baru. Pada Jumat (14/2), Imam harus duduk di kursi pesakitan untuk kali pertama.
Dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Imam mendengarkan surat dakwaan setebal 31 lembar dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Menurut jaksa komisi antirasuah, Imam dituduh telah menerima duit gratifikasi dan suap dengan total mencapai Rp20,148 miliar.
Menurut laporan kantor berita Antara hari ini, total duit yang ia terima terdiri dari suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi dengan nilai Rp8,648 miliar. Duit itu diterima dari pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI periode 2014-2019 bersama-sama dengan Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku bendahara umum KONI," kata jaksa KPK Ronald Worotikan hari ini.
Lalu, untuk apa KONI harus memberikan duit kepada Imam? Apakah mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK?