Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan data pemilih ganda tersebut didapatnya dari tiga elemen yaitu dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan tanggal lahir.
“Ada surat disampaikan kepada kami dan itu kami masukkan ke dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2018, soft file yang diserahkan ke parpol, empat angka atau sejumlah angka terakhir (di NIK) diganti dengan tanda bintang,” ujar dia.
KPU sendiri akan melakukan rapat pleno terkait dengan penyusunan DPT. Rekapitulasi ini sebelumnya dilakukan berjenjang dan dilakukan penetapan di 514 kabupaten/kota. Dalam penetapan DPT ini juga dihadiri parpol, Bawaslu, dan instansi terkait.
Menurut Viryan soft file DPT juga telah diberikan kepada Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Data pemilih berbentuk soft file juga telah diberikan kepada partai politik, bahkan PKS pun telah menerimanya.
“Kan ada PKS dan koalisinya. Sudah kami berikan data soft file pemilih by name dan berita acara (BA) Data Pemilih Sementara (DPS),” ucap dia.
Rapat pleno DPT nasional ini akan menghadirkan Bawaslu dan juga partai politik, sehingga diharapkan kehadiran mereka bisa memberikan tanggapan dan juga koreksi. Namun tanggapan tersebut tentu harus menggunakan data yang otentik.
“Data otentik di sini maksudnya adalah by name, by address. Contoh, pernah terjadi di satu daerah sekian pemilih sudah dicek di DPS belum ada, dan di fotokopi KTP elektroniknya, setelah dicek memang belum dimasukkan, ini menyayangkan karena terjadi di level bawah. Kami juga melibatkan lebih dari 500 ribu masyarakat yang terlibat untuk menjadi petugas pemutakhiran data pemilih,” kata Viryan.