Jakarta, IDN Times — Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Deiyai, Yan Ukago dan Stefanus Mote, meminta agar Mahkamah Konsitusi (MK) memberi perhatian khusus dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada Deiyai 2024. Gugatan itu teregister dengan perkara Nomor 181/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum Yan Ukago dan Stefanus Mote sebagai Pemohon, Fatiatulo Lazira mengatakan, perhatian khusus ini mengingat Kabupaten Deiyai menggunakan sistem noken dalam pemilihan, di mana sesuai Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Kemudian, hasil kesepakatan masyarakat itu diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk direkap dalam Formulir C.HASIL.
"Kami minta MK sebagai pengawal demokrasi memerintahkan KPU Deiyai untuk menjelaskan, bagaimana proses pemungutan suara dalam Pilkada Deiyai Tahun 2024 dilaksanakan dan membuktikan dasar penghitungan suara masing-masing paslon melalui Formulir C.HASIL. Hal ini untuk memastikan bahwa pemimpin-pemimpin terpilih dalam proses pemilihan adalah pilihan rakyat, bukan pilihan dari proses yang manipulatif," kata Fati di Jakarta, Senin (3/2/2025).
