Jakarta, IDN Times - Kekisruhan dalam tubuh TVRI dipastikan akan semakin pelik menyusul keinginan Dewan Pengawas (Dewas) untuk melantik Direktur Utama Pengganti Antar waktu TVRI. Padahal proses seleksi Dirut PAW TVRI dinilai tidak sah karena dianggap melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya UU ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU MD3.
Ketua Komite penyelamat TVRI, Agil Samal, mengatakan pada awal Maret lalu Komisi ASN telah mengeluarkan rekomendasi pemberlakuan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen SDM dalam Lingkungan LPP TVRI yang ditujukan untuk Dewan pengawas TVRI.
"Dengan demikian proses seleksi pemilihan Direksi harus berdasarkan sistem merit sesuai dengan Undang undang No 5 tahun 2014 tentang ASN yang dilakukan secara adil dan benar berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja dan integritas serta tidak terjadi diskriminasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/5).