Jakarta, IDN Times - Desakkan agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk mundur dari posisinya datang dari berbagai penjuru. Hal ini buntut dari laporan dugaan Lili mendapat fasilitas untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Lili harus mundur apabila terbukti melanggar etik tersebut. Sebab, hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK.
"ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Bahkan, tatkala permintaan itu diabaikan, Dewan Pengawas mesti menyurati Presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela," ujar Peneliti ICW, Kunia Ramadhana, Rabu (13/4/2022).