Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan pada hari ini Selasa (22/9/2020), pihaknya mengajukan permintaan penetapan tersangka kepada Andi Irfan Jaya atas dugaan menghalangi penyidikan dengan cara membuang handphone miliknya.
Permintaan itu telah disampaikan MAKI melalui sarana elektronik, kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Pidsus (Jampidsus).
"Berdasar informasi, AIJ (Andi Irfan) telah membuang handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020, berupa HP merek iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari. Waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," kata Boyamin lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2020).
