Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak delapan partai politik yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu, agar menghentikan tahapan Pemilu 2024. Hal itu lantaran muncul dugaan kuat anggota KPU terlibat langsung dalam manipulasi hasil verifikasi faktual parpol calon peserta.
"Kami menilai KPU RI bukan sekadar mengatur pelaksanaan pemilihan, tetapi telah jauh melenceng, yaitu mengatur siapa yang ikut dan siapa yang tak boleh ikut dalam pemilihan umum yang akan datang," ungkap delapan parpol yang menamakan diri Gerakan Melawan Politik Genosida melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Ketua Harian GMPG, Eko Suryo Sancoyo, mengatakan KPU RI sudah terindikasi kuat menjegal partai-partai tertentu. Selain itu, KPU juga diduga meloloskan partai-partai tertentu. Sikap itu, kata Eko, sudah terlihat secara jelas dan nyata.
"Di dalam proses pendaftaran, 16 parpol dinyatakan tidak bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024. Tetapi, informasi itu hanya dituangkan di dalam surat pemberitahuan dan bukan surat keputusan. Selain itu, dokumen tersebut juga tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi partai-partai yang dinyatakan tidak bisa ikut dalam proses verifikasi selanjutnya," tutur dia.
Perwakilan 16 parpol itu, kata Eko, kemudian melawan dan melaporkan tindakan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Bawaslu merespons bahwa perwakilan parpol itu tak punya objek sengketa, karena KPU tak mengeluarkan surat keputusan.
"Padahal, pada 29 Juli 2022, Ketua Bawaslu telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua KPU untuk menuangkan hasil penelitian kelengkapan pemenuhan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dapat, atau tidak dapat mengikuti verifikasi administrasi dalam berita acara," kata Eko.
Di sisi lain, Partai Ummat, justru diberikan perlakuan berbeda. Meski baru-baru ini dinyatakan tak lolos verifikasi faktual, tetapi mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi data di wilayah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Perlakuan semacam itu, jelas memperlihatkan cara kerja KPU yang tidak profesional, tak jujur, dan tidak adil," ujar Eko.
Lalu, apa langkah GMPG terhadap temuan tersebut?