Akibat perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan telah meIanggar Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebanyak 35 saksi dan ahli pun telah diperiksa dalam proses penyelidikan ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Basaria mengatakan bahwa KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada hari Selasa (9/1) lalu, dan telah meminta imigrasi untuk mencegah bepergian ke Iuar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka dan 3 saksi lainnya.
"Kami mengimbau agar pihak-pihak yang menjalankan profesi sebagai advokat ataupun dokter, dapat bekerja sesuai dengan etika profesi, itikad baik dan tidak melakukan perbuatan tercela, serta tidak menghambat atau menghalang-halangi proses hukum yang berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.