Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)
Dua Jenderal lainnya yang ikut dicoplok dari jabatan mereka adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo Dengan surat jalan "sakti" yang dikeluarkannya, Djoko bisa bepergian dari Jakarta hingga ke Kalimantan Barat. Pencopotannya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu 15 Juli 2020.
Dia diketahui membuat surat atas inisiatif sendiri dan tanpa persetujuan Kabareskrim. Dia dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Masyarakat Yanma Mabes Polri.
Selanjutnya adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Pol Napoleon Bonaparte yakni atasan dari Brigjen Nugroho. Pencopotannya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP/2020 dan terbit pada Jumat, 17 Juli 2020. Dia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Dia diduga melanggar kode etik.
Pencopotan ini berkaitan dengan polemik keluarnya surat penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dia kini digantikan Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT.
"Iya (Napoleon dimutasi karena) kelalaian dalam pengawasan staf," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 17 Juli 2020.