Google Indonesia menjawab tudingan soal pelanggaran pajak atau tak membayar pajak di Indonesia. Tudingan tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumukan bahwa Google Indonesia telah menolak untuk diperiksa.
Dilansir Reuters, (16/9), Juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Perwakilan dari Google Indonesia mengatakatan bahwa mereka telah dan terus bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia serta telah taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia.
Semua bermula saat hari Kamis, 15 September 2016 kemarin raksasa mesin pencari itu dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Tidak diketahui alasan penolakan tersebut. Ditjen Pajak akan melakukan penyelidikan lebih dalam karena terindikasi ada pelanggaran pajak. Penyelidikan paling cepat dilakukan pada akhir September.