Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (kanan) (Website/sulteng.kemenag.go.id)
Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta Basuki Mardiono selaku Kadis PUPR dan Idhamsyah (IT) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut.
"Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang dikemas didalam kardus yang disimpan di rumah HTO (Hengky Thiono)," ucap Nawawi.
Pada 1 Desember 2020, Hengky bersama Hedy dan beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan bahwa uang sudah siap dan berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny.
Setelah memeriksa dan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dari kegiatan tersebut.
"KPK menetapkan enam orang tersangka sebagai penerima WB (Wenny), RSG (Recky Suhartono Godiman) dan HTO (Hengky Thiono). Sebagai pemberi HDO (Hedy Thiono), DK (Djufri Katili) dan AHO (Andreas Hongkiriwang)," ucap Nawawi.
Sebagai penerima suap, Wenny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan pihak penyuap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.