Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
gokilgilasinting.com

Akhirnya penyelidikan terhadap sepuluh orang lantaran diduga terlibat makar yang sebelumnya diperiksa polisi telah membuahkan hasil. Hasilnya adalah tiga orang telah ditahan penyidik. Sementara, tujuh orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.

Dikutip Kompas.com, (3/12), hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. Ketiga orang tersebut berinisial J, R, dan SBP. Polisi telah melakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB.

Dari tiga orang yang ditahan, dua di antaranya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, seorang lainnya ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar. Mereka semua akan ditahan dalam 20 hari ke depan.

Sebelumnya, polisi mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat aksi makar. Sepuluh orang tersebut antara lain adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas,Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

SBP alias Sri Bintang Pamungkas mempertanyakan penahanan dirinya.

Sri Bintang Pamungkas justru mempertanyakan hukumnya itu seperti apa saat sejumlah petugas Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dirinya, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Aktivis tersebut dibawa pergi dari rumahnya setelah mandi dan sarapan pagi. Polisi menuduh Sri Bintang Pamungkas Cs hendak menungganggi aksi damai 2 Desember (212) untuk menguasai gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta dan menuntut pelaksanaan sidang istimewa MPR untuk mencabut mandat Presiden Joko Widodo.

Mengenai ancaman hukuman, Karo Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Kombes Rikwanto menyebut menjawab pasal 107 KUHP mengenai pemufakatan jahat untuk melakukan makar yang dipakai polisi untuk melakukan penangkapan, ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Orang-orang yang sempat ditangkap tersebut antara lain:

Editorial Team

EditorRizal

Tonton lebih seru di