Akhirnya penyelidikan terhadap sepuluh orang lantaran diduga terlibat makar yang sebelumnya diperiksa polisi telah membuahkan hasil. Hasilnya adalah tiga orang telah ditahan penyidik. Sementara, tujuh orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.
Dikutip Kompas.com, (3/12), hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul. Ketiga orang tersebut berinisial J, R, dan SBP. Polisi telah melakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB.
Dari tiga orang yang ditahan, dua di antaranya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, seorang lainnya ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar. Mereka semua akan ditahan dalam 20 hari ke depan.
Sebelumnya, polisi mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat aksi makar. Sepuluh orang tersebut antara lain adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas,Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.