Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama ke salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4) (Dok. Kemensos)
Ilustrasi petugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama ke salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4) (Dok. Kemensos)

Bogor, IDN Times - Polisi menangkap seorang oknum perangkat desa yang diduga menyalahgunakan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut bermula dari pengaduan dan keluhan warga penerima BST yang menduga oknum tersebut 'menilep' dana senilai Rp54.000.000.

1. Polisi tangkap perangkat desa yang diduga menyalahgunakan dana bansos tunai

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas laporan warga tersebut, kata Harun, polisi langsung mendatangi desa tersebut dan mengamankan petugas desa yang diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos.

"Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial dari Kemensos," kata Kapolres, Sabtu (13/2/2021).

2. Polisi masih selidiki keterlibatan oknum lainnya

Ilustrasi pendaftaran penerima bansos. (ANTARA FOTO)

Pihak Polres Bogor belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, lantaran pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan oknum lainnya di tingkat desa.

"Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya". ujar Harun.

3. Program PKH Kemensos untuk warga miskin

Ilustrasi warga penerima Bansos (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

PKH adalah sebuah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di mana skema pemberian bantuan dana PKH 2021 akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, yaitu per 3 bulan. 

Editorial Team