Bogor, IDN Times - Polisi menangkap seorang oknum perangkat desa yang diduga menyalahgunakan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus tersebut bermula dari pengaduan dan keluhan warga penerima BST yang menduga oknum tersebut 'menilep' dana senilai Rp54.000.000.