Usia yang sudah udzur tak lantas membuat pria ini bisa menikmati masa tuanya. Dia justru harus berhadapan dengan tekanan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Pria tersebut adalah Muhamad Bola, warga Desa Rangga Solo, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kakek 74 tahun itu digugat anak kandungnya sendiri, Jahari dan menantunya, Arsad Sulaiman. Nilai gugatannya pun tak main-main. Mereka menuntut sang ayah senilai Rp 216 juta. Kompas.com memberitakan bahwa Bola juga diminta untuk pergi dari lahan yang selama ini telah dia huni selama puluhan tahun.
Cerita bermula saat tanah seluas 1.564 meter persegi milik Bola dibagikan kepada empat orang anaknya. Rukmini, Farid dan Yusran mendapatkan jatah 700 meter persegi. Sementara Jahari, si penggugat ayah, mendapatkan jatah 800 meter persegi. Namun, siapa yang menyangka bahwa pembagian warisan yang berniat baik itu malah berujung sengketa.