Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus kejahatan seksual anak melalui game online Free Fire. Korbannya kali ini anak berusia sembilan tahun di Papua.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka berinisial S (21) mencari korbannya dengan kriteria anak di bawah umur melalui Free Fire.
“Tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond, yaitu alat tukar premium, yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item ekslusif kepada korban,” ujar Reinhard di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
