Jakarta, IDN Times - Panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 memang tengah berada di bawah sorotan yang tajam dari publik. Sebab, mereka seolah tidak mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan sendiri.
Salah satunya mengenai syarat agar semua kandidat yang melamar menjadi nahkoda institusi antirasuah harus memiliki data harta kekayaan. Hal itu jelas tertulis di poin persyaratan yang disampaikan ke publik pada (9/6) lalu.
Namun, ketika mengumumkan kandidat yang lolos ke psikotest, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih justru mengatakan data berupa harta kekayaan itu bisa diserahkan nanti setelah terpilih menjadi pimpinan institusi antirasuah.
"LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu waktu seleksi administrasi ada lembar pernyataan di atas materai yang berkaitan apabila antara lain bila nanti terpilih maka bersedia memberikan LHKPN nya. Jadi, nanti begitu sudah terpilih lima orang baru harus ada LHKPN, bukan sekarang," kata Yenti pada (22/7) lalu.
Sontak pernyataan itu dikritik oleh berbagai pihak. Tak terkecuali KPK sendiri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah bahkan bolak-balik mengatakan ada yang janggal apabila data berupa harta kekayaan baru diserahkan saat kandidat itu terpilih menjadi pimpinan institusi antirasuah.
Lalu, apa komentar Yenti terkait hal tersebut?