Jakarta, IDN Times - Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020 mendapat kritik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penyebabnya, Sirekap dikhawatirkan bisa menimbulkan kerawanan baru usai pemilihan.
Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap kekeh menggunakan Sirekap untuk rekapitulasi suara Pilkada 2020, karena dinilai lebih baik jika dibandingkan dengan Pemungutan Suara Elektronik (e-voting).
”Seperti halnya Korea Selatan yang secara teknologi sudah mumpuni tetapi masih menerapkan pemungutan suara secara manual. Melihat data, kira-kira dari 178 negara yang memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti Indonesia, hanya 46 negara yang menerapkan e-voting.” kata anggota KPU RI Pramono, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/11/2020).
Menurut pria kelahiran Jawa Tengah itu, dengan segala kelebihan Sirekap diharapkan menjadi angin segar bagi perbaikan demokrasi elektoral di Indonesia. Apalagi sistem ini juga memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.