Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Stasiun Bogor, Senin (15/6) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Meskipun tak menyertakan pasal yang dilaporkan atas Anies, Miartiko menyebut hal ini tetap bisa dibilang sebagai pelanggaran kampanye. Sebab, tahapan Pemilu 2024 telah dimulai.
"Kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai. Maka, kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," katanya.