Mulutmu harimaumu. Pepatah ini bisa menjadi peringatan buat siapa saja. Pada masa sekarang memang harus berhati-hati dalam berucap. Pasalnya, Badan Reserse Kriminal Polri akan mengklarifikasi sejumlah hal ke Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio hari ini.
Dikutip Tempo.co, (16/12), pria yang tenar sebagai komedian itu diberi waktu tiga hari untuk datang ke Bareskrim. Dia pun mengklarifikasi akan datang hari ini. Semua bermula saat, pria bernama Sofyan Armawan melaporkan Eko Patrio ke Bareskrim Polri. Eko diduga melakukan kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 207 UU ITE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut. Eko Patrio dipanggil diduga terkait pernyataannya beberapa waktu lalu. Eko disebut-sebut mengatakan, pengungkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan kasus yang mendera Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.