Jakarta, IDN Times - Pengamat pemilu sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan bahwa pohon tidak boleh digunakan sebagai media alat peraga kampanye (APK).
Saat ini, jelang kontestasi politik Pemilu 2024, banyak sekali baliho kampanye yang dipasang di pohon-pohon yang berada di pinggir jalan.
Titi mengatakan, masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang berkampanye dengan memanfaatkan pohon.
"Pohon jadi Caleg Wall of Fame. Padahal dilarang pasang bahan atau alat peraga di pohon," kata Titi dalam keterangannya kepada IDN Times, Kamis (7/12/2023).