Jakarta, IDN Times - Pemuda berkemeja putih dan berpeci hitam lengkap dengan rompi tahanan itu duduk di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Lutfi Alfiandi, nama pemuda tersebut, menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan hakim. Ia sebelumnya didakwa tiga pasal yang diberlalukan secara alternatif, yakni pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat 1 KUHP atau pasal 170 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP.
Pemuda kelahiran 1999 itu sebelumnya ditangkap usai mengikuti demonstrasi pelajar pada 30 September 2019. Fotonya saat membawa bendera merah putih di tengah aksi unjuk rasa menolak RKUHP dan RUU KPK sempat viral.
"Jadi pada saat saya di-BAP, saya sempat dipukuli," kata Lutfi dalam persidangan.
Suaranya lirih. Sejak palu diketuk menandakan sidang dimulai, Lutfi sesekali terbata-bata menjawab pertanyaan majelis hakim. Tak hanya dipukuli, Lutfi juga mengaku disetrum saat diminta menulis berita acara pemeriksaan (BAP)
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi. "Disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar."
Pengakuan ini keluar lantaran majelis hakim menemukan perbedaan antara keterangan yang disampaikan Lutfi di persidangan dengan keterangan yang tertera di BAP.
Menurut kuasa hukum Lutfi, Sutra Dewi, kliennya hanya tidak ingin dianggap berbohong di hadapan majelis hakim. Akhirnya, cerita yang bahkan tak diceritakan Lutfi kepada tim kuasa hukum terkuak, tersebar di media massa, dan menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.