Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin, saat berorasi di kawasan Patung Kuda, tolak Putusan MK soal PHPU Pilpres 2024. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin, menyebut Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2015.

Din menjelaskan, tuduhannya itu terkait dengan upayanya melakukan gugatan terhadap tiga undang-undang ke MK yang dianggap bertentangan Konsitusi.

"Pada 2015 saya mengendus, saya meyakini Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi. 2015, sekitar bulan April, Agustus Muktamar Muhammadiyah, maka kita ajukan sekaligus tiga UU yang bertentangan konstitusi. Saya lakukan advokat dari tim Muhammadiyah mendaftar di ruang pendaftaran MK," ujar Din dalam orasinya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Din yang ketika itu menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah juga datang ke Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu Presiden Jokowi. Ketika itu, dirinya menggunakan jas.

Editorial Team

Tonton lebih seru di