Jakarta,IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mengajukan subsidi penggunaan air bersih yang besarannya mencapai Rp33,68 miliar, pada APBD Perubahan tahun 2021 dan APBD 2022 yang layanannya disediakan oleh PAM JAYA.
Kebijakan subsidi ini berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum. Dengan subsidi ini, diharapkan bisa memberikan kesetaraan kesejahteraan masyarakat dalam pelayanan air bersih di daratan Jakarta maupun di Kepulauan Seribu.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal menjelaskan, subsidi pelayanan air bersih di Provinsi DKI Jakarta menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan 'pemulihan biaya penuh' atau full cost recovery dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat untuk pemenuhan standar pelayanan minimal.
“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp32.000 per meter kubik (m3). Setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp3.550 m3 untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp4.900 m3 untuk Rumah Tangga Menengah. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021,” kata Yusmada, Senin (30/8/2021).