Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran saat memantau langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024, Minggu (7/8/2022). (Dok Bawaslu RI)
Sebelumnya, pengamat pemilu sekaligus Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menilai kecil kemungkinan partai politik (parpol) bisa lolos dalam tahapan verifikasi faktual. Dia mengatakan, verifikasi faktual yang saat ini digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat sulit dan persyaratannya cukup ketat.
"Besaran potensi partai-partai (lolos) dari verifikasi faktual mungkin tidak cukup besar, pasalnya persyaratan yang akan dilakukan verifikasi faktual cukup sulit dan rumit," kata dia saat dihubungi IDN Times.
Ihsan menjelaskan, salah satu yang sering mengganjal parpol untuk lolos tahapan verifikasi faktual ialah terkait kepengurusan di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
"Pasalnya syarat sebaran wilayah, kepengurusan di tingkat provinsi hingga kab/kota dan jumlah keanggotaan sering menjadi hambatan parpol untuk bisa melewati verifikasi faktual," ujar dia.
Menurut dia, verifikasi faktual lebih sulit ketimbang verfikasi administrasi yang sebelumnya juga digelar KPU. Hal itu lantaran dalam verifkasi faktual dilakukan pengecekkan secara menyeluruh sesuai dengan persyaratan.
"Berbeda dengan verifikasi administrasi yang proses pencocokan dan penelitiannya berdasarkan administrasi yang dikumpulkan, verifikasi faktual dilakukan pengecekkan satu persatu dari persyaratan yang diperintahkan oleh UU Pemilu," ucap Ihsan.
Nantinya, kata Ihsan, jika ada parpol yang tidak memenuhi syarat dan membuktikan secara nyata, maka tidak akan lolos dalam tahapan verifikasi faktual.
"Jika tidak memenuhi dan partai tidak bisa membuktikan secara riil persyaratan yang ada di UU Pemilu, parpol dinyatakan TMS," imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, ada sembilan partai politik (parpol) yang mengikuti tahapan verifikasi faktual. Di antaranya Gelora, Hanura, Ummat, Garuda, PSI, PBB, Buruh, PKN, dan Perindo.