Ingat kasus kekerasan yang dilakukan oleh Ivan Haz beberapa waktu lalu? Lama tak terdengar, bagaimana hasil akhir keputusan soal kasus yang menjerat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz? Akhirnya, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mengambil keputusan untuk memecat Ivan Haz sebagai anggota DPR.
Keputusan tersebut diambil langsung dalam rapat internal MKD setelah menerima laporan panel MKD. Ivan dianggap melakukan pelanggaran kode etik yang berat usai terbukti menganiaya pembantu rumah tangganya.
Rapat panel pemecatan Ivan Haz dilakukan kemarin Kamis (22/4) dan dilanjutkan penetapannya dalam rapat internal hari ini. Keputusan pemecatan Ivan tersebut juga diambil berdasarkan voting dari semua anggota MKD. Semua itu berdasar pada bukti-bukti yang ada dan sejumlah saksi yang telah diperiksa.
Akibat perbuatannya tersebut pula, Ivan harus merasakan dinginnya jeruji besi. Dia telah mengakui perbuatannya. Ivan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 30 juta rupiah. Selain dipecat karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap pembantunya, pertimbangan pemecatan Ivan lainnya adalah karena dia tidak pernah menghadiri rapat komisi atau reses di daerah pemilihannya.