Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bansos dari pemerintah (Dok. IDN Times)
Ilustrasi bansos dari pemerintah (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi dan supervisi program bantuan sosial (bansos) DKI tahun 2020 dan 2021 bersama dengan Pemprov DKI Jakarta. Hasilnya ditemukan sejumlah kendala sejak 2020.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menjelaskan salah satu masalahnya adalah kebersihan data karena ada perbedaan data dengan Kementerian Sosial. Rapat ini digelar secara daring pada Selasa, 29 Juni 2021.

"Kami harapkan ada keterbukaan sharing fakta lapangan dari rekan-rekan Pemprov untuk bersama-sama kita cari solusinya,” kata Linda seperti dikutip dari siaran persnya, Kamis (1/7/2021).

Tujuan rapat ini dilakukan untuk mendegarkan langsung pemaparan dari Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov DKI Jakarta terkait alokasi penyaluran dan realisasi bansos, detail per jumlah tahapan, mekanisme dan ruang lingkup pekerjaan, nilai setiap kontrak setiap rekanan dan prestasi, serta mekanisme pengawasan pelaksanaan.

1. Realisasi anggaran bansos tunai 2021

Default Image IDN

Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan pagu anggaran bansos sembako warga terdampak COVID-19, ATK, insentif petugas dan konsumsi rapat tahun 2020 untuk keseluruhan 11 tahap penyaluran yaitu sebesar Rp3,68 triliun.

Realisasi dari anggaran itu sebesar Rp3,66 triliun. Premi menrinci realisasi untuk sembako sebesar Rp3,65 triliun.

Sementara itu, alokasi anggaran untuk empat tahap penyaluran bansos tunai tahun 2021 sebesar Rp1,55 triliun, dengan realisasi hingga saat ini sebesar Rp1,19 triliun.

2. Laporan kegiatan bansos 2020 terkait penunjukan vendor dan nilai kontrak

Ilustrasi bantuan sembako di tengah wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Lebih lanjut, Premi menjelaskan Dinsos DKI Jakarta dalam hal pengadaan barang atau jasa kegiatan bansos DKI Jakarta tahun 2020 tidak mengadakan subkontrak kepada vendor. Mereka hanya memberikan pekerjaan kepada penyedia yang dipilih dengan metode penunjukan langsung.

Tiga rekanan terpilih adalah Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Nilai kontrak Perumda Pasar Jaya untuk penyaluran 11 tahap dengan jumlah paket sebanyak 10.103.259 sebesar Rp2,85 triliun.

“Sedangkan nilai kontrak PT Food Station Tjipinang Jaya untuk penyaluran tahap 3 dan 4 dengan jumlah paket sebanyak 1.236.125 sebesar Rp370 miliar. Sedangkan nilai kontrak PT Trimedia Imaji Rekso Abadi untuk penyaluran tahap 6-11 dengan jumlah paket sebanyak 1.418.096 sebesar Rp425 miliar,” kata Premi.

3. Warga yang dapat dari Kemensos tak lagi terima bansos DKI

Default Image IDN

PPK pengadaan bansos Provinsi DKI Jakarta Ika Yuli Rahayu menjelaskan ada wilayah yang beririsan dengan bantuan dari Kementerian Sosial atau Bantuan Presiden yaitu Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

“Apabila warga sudah menerima dari Banpres, PKH, atau bantuan rutin lain dari Kemensos, tidak boleh terima lagi dari bansos Provinsi. Untuk wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Timur murni dapat bansos keseluruhan,” urai Ika.

Untuk pengawasan, Dinsos mempekerjakan 850 orang disebar ke 267 kelurahan sebagai narahubung warga selama dua hari per masing-masing tahapan. Perhitungan insentif yaitu Rp150.000 per hari untuk 11 tahap. Sedangkan untuk pengawasan terhadap Banpres, Dinsos tidak dilibatkan.

4. KPK nilai perbaikan data perlu dilakukan

Ilustrasi bansos DKI Jakarta (Instagram/@Aniesbaswedan)

Hasil audit yang dilakukan Inspektorat, BPK dan BPKP terhadap program Bansos COVID-19 tahun 2020 tidak terdapat temuan yang signifikan, hanya data yang masih perlu diperbaiki. Namun, hasil audit Perumda PD Pasar Jaya belum selesai.

KPK memberikan pendapat penyaluran dalam bentuk barang lebih berisiko dan banyak kendala. Mereka menilai titik rawannya adalah pemilihan vendor dengan mekanisme pemilihan langsung.

Seanjutnya, kebersihan data dan rekonsiliasi secara berkala dianggap menjadi kekuatan utama. Sedangkan, KPK mengingatkan dana yang tidak tersalurkan harus cepat dikembalikan ke negara.

“Selain itu, dalam melakukan distribusi bansos, diharapkan Inspektorat tetap melakukan pendampingan pada saat perencanaan dan pelaksanaan termasuk melakukan post-audit dalam rangka evaluasi,” kata Linda.

Editorial Team