Jakarta, IDN Times - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengendali saham di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Data dari juru bicara KPK, Febri Diansyah, pasangan suami istri itu dipanggil oleh lembaga antirasuah pada Senin, (7/10) dan Selasa (8/10). Keduanya diketahui sedang berada di Singapura sejak beberapa tahun yang lalu.
Kuasa hukum Sjamsul, Madir Ismail, membantah kliennya sengaja kabur ke Negeri Singa. Ia ke Singapura untuk menjalani pengobatan jantung
"Yang pasti dia butuh perawatan dan bukan kabur (ke Singapura)," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi oleh IDN Times beberapa waktu yang lalu.
Sjamsul dan istrinya kerap diminta kembali ke Indonesia untuk memberikan penjelasan soal dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum mereka kembalikan secara penuh. Dari total Rp 52,72 triliun dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia, baru Rp 19,38 triliun yang dibayarkan kembali ke negara. Setelah itu, ia bertolak ke Negeri Singa dan tidak pernah kembali ke Tanah Air. Pihak Sjamsul pernah berdalih sudah membayar lunas BLBI, karena ia termasuk penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ini bukan kali pertama, Sjamul dan Itjih dipanggil oleh KPK. Tercatat, mereka pernah dipanggil sebanyak tiga kali yakni pada 29 Mei 2017, 25 Agustus 2017, dan 6 November 2017. Semuanya tidak dihadiri. Lalu, akankah Sjamsul dan Itjih kali ini menunjukkan batang hidungnya?