Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim untuk hadir di gedung lembaga antirasuah pada Jumat (28/6). Ini merupakan kali perdana penyidik lembaga antirasuah memanggil keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (28/6) pukul 10:00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK pada Kamis (27/6).
Ia menjelaskan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan bagi pasangan suami istri itu pada Kamis dan Jumat pekan lalu. Surat pemanggilan dilayangkan ke empat alamat di Negeri Singa dan satu alamat di Indonesia.
Empat alamat di Negeri Singa yang telah dikirimi surat yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Sedangkan, satu alamat di Indonesia yaitu di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. KPK, kata Febri, juga sudah berkoordinasi dengan KBRI di Singapura untuk memasang pengumuman soal pemanggilan Sjamsul dan Itjih di papan mading mereka.
"Jadi, tidak ada lagi alasan kedua tersangka tidak mengetahuinya," kata dia lagi.
Lalu, apa opsi yang akan diambil oleh KPK seandainya kedua tersangka itu kembali mangkir? Sebab, saat dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, keduanya telah mangkir tiga kali.