Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Herudin/Tribunnews via Kompas

Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Jumat (31/3) direncanakan memanggil Putra almarhum mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Pemanggilan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu merupakan tindak lanjut dari kesaksian tersangka dugaan makar, Firza Husein. Firza sendiri saat ini sudah ditahan oleh kepolisian. Namun, Tommy mangkir dari pemanggilan tersebut. 

Tommy Soeharto tak memenuhi panggilan polisi karena mengaku belum menerima surat pemberitahuan.

Default Image IDN

Polisi sempat mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tommy Soeharto sebagai saksi kasus dugaan makar pada 31 Maret 2017. Namun, hingga siang hari tak ada tanda-tanda kehadirannya. Kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo, menyebutkan alasan tak dipenuhinya panggilan polisi karena kliennya itu merasa belum menerima surat pemanggilan dari polisi.

"Kami tidak menerima surat dari polisi. Kami juga tidak dihubungi beliau (Tommy). Normalnya kan kalau beliau nerima pasti menghubungi kami sebagai pengacara," ujar Erwin, seperti dikutip dari Kompas. Menurutnya, keputusan untuk tak datang tersebut sudah tepat. "Untuk apa kami datang? Kan tidak ada surat panggilannya. Di kantor kami juga tidak menerima itu," tambahnya.

Sebelumnya, Firza menyebut Tommy terlibat mendanai organisasi yang diketuainya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di