Dipecat dari IDI, Terawan Tak Lagi Punya Izin Praktik Dokter

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto terancam tak lagi bisa memberikan pelayanan penyuntikan Vaksin Nusantara. Hal itu lantaran ia direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar keanggotaannya dicabut secara permanen. Artinya, Terawan tak lagi menjadi bagian dari IDI.
Rekomendasi agar Terawan dipecat disampaikan pada Jumat, 25 Maret 2022 di gedung Banda Aceh Convention Hall dalam Muktamar XXXI IDI. "Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," ujar pria yang membacakan keputusan di video yang dibagikan oleh epidemiolog dari Universitas Indonesia, Dr. Pandu Riono melalui akun media sosialnya pada Sabtu (26/3/2022).
Rekomendasi kedua, pemberhentian terhadap Terawan dilakukan Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua IDI Aceh, dr. Safrizal Rahman yang ikut di dalam muktamar mengonfirmasi isi putusan muktamar semalam. Menurut Safrizal, rekomendasi agar dilakukan pemecatan terhadap Terawan bukan hal baru.
"(Rekomendasi) ini sudah ada sejak muktamar lalu, tapi belum dijalankan. Makanya, dimunculkan lagi di (muktamar) Aceh," ungkap Safrizal kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.
Ia mengatakan muktamar digelar tiap tiga tahun sekali. Artinya, rekomendasi agar Terawan diberhentikan secara permanen sudah muncul sejak 2019 lalu. Namun, Safrizal enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut.
"Sebab, yang paling berhak menjawab hal ini adalah PB IDI," tutur dia lagi.
Apa tanggapan dari RSPAD Gatot Subroto tempat Terawan selama ini berpraktik? Selama ini Terawan memberikan pelayanan untuk Vaksin Nusantara di rumah sakit tentara tersebut.
1. Terawan tak bisa menyandang jabatan publik yang mengisyaratkan sebagai dokter
Mengutip dokumentasi berjudul "Sejarah MKEK dan Prinsip Penetapan Sanksi Bagi Pelanggaran Etik Kedokteran" yang disampaikan dalam simposium bijak IDI Pusat, tertulis ada empat kategori sanksi yang dijatuhkan dari IDI bagi para anggotanya.
Kategori pertama bersifat murni pembinaan, kategori kedua bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan, kategori ketiga bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara, dan kategori keempat bersifat pemberhentian keanggotaan tetap.
Di dalam dokumen itu juga tertulis bila seorang anggota dijatuhi sanksi kategori ketiga dan keempat, maka terdapat kewenangan dan hak yang dihapuskan. Perbedaannya, untuk kategori ketiga sanksi bersifat sementara. Sedangkan, kategori keempat menunjukkan sanksi bersifat permanen.
Hilangnya hak dan kewenangan itu berimplikasi pada kehilangan hak dan kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran. Ini bermakna seluruh rekomendasi izin praktik dicabut.
Implikasi lainnya yakni:
- Kehilangan hak dan kewenangan menjadi pengurus dan anggota IDI di seluruh organisasi di bawah IDI.
- Kehilangan hak dan kewenangan yang menyandang suatu jabatan publik yang mengisyaratkan dijabat oleh dokter aktif.
- Surat tanda registrasi dan status di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadi non-aktif. Kewenangan itu akan ditinjak lanjuti kemudian oleh KKI.